JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya menghormati somasi yang dilayangkan oleh Aremania terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Faldo, pemerintah tetap akan bekerja untuk melihat persoalan di balik tragedi di Stadion Kanjuruhan, secara lebih mendalam.
"Soal Somasi, kami hormati. Setiap pihak punya hak," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Bagi kami, di tengah suasana duka ini, ingin bekerja untuk melihat masalah ini lebih dalam, untuk perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan bersama," ujarnya lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri di HUT TNI, Ada Apa?
Faldo melanjutkan, pemerintah memahami bahwa pendukung sepak bola mengalami luka yang mendalam.
Pasalnya, kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak mudah bagi bangsa Indonesia.
"Kita semua merasakan kesedihannya. Pak Jokowi pun sedang berduka. Semua tentu ingin pengelolaan sepak bola lebih baik," katanya.
Faldo mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) lewat Keppres langsung dibuat, dengan melibatkan semua unsur.
"Presiden Jokowi langsung respons cepat. Selain itu, santunan untuk korban juga diberikan, untuk bersama-sama memikul beban ini. Kami pun merasakan kesedihan yang mendalam," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri, Ini Penjelasan Istana
Sebelumnya, di media sosial, beredar surat Aremania yang merupakan suporter Arema FC yang menggugat Presiden Jokowi, Menpora Zainudin amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketum PSSI Mochamad Irawan hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Gugatan berupa somasi itu adalah buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut menewaskan lebih dari 100 suporter.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, pada surat somasi yang beredar ada sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Sembilan poin tuntutan tersebut diunggah di akun Twitter @IwanPangka pada 4 Oktober 2022.
Somasi terbuka.
— Pangka & Syndicate ?????? ???? ???? (@IwanPangka) October 4, 2022
Aremania Menggugat! pic.twitter.com/lT99sk26Ep
Baca juga: Jokowi Dinilai Kurang Bijaksana karena Tak Soroti Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Selain somasi, Aremania juga mendesak adanya itikadi baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Dengan ketentuan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak dilakukan maka Armenia akan menempuh jalur hukum.
Somasi ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.
Baca juga: Perintah Jokowi Evaluasi Total Tragedi Kanjuruhan agar Peristiwa yang Sama Tak Terulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.