Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Tendang Suporter Akan Tetap Diproses Hukum meski Telah Minta Maaf

Kompas.com - 06/10/2022, 11:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat penendang fan Arema FC atau disebut Aremania, dipastikan tetap diproses hukum meski sudah meminta maaf kepada korban.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Arh Hamim Tohari mengatakan, prajurit tersebut tetap diproses hukum untuk mendalami kesalahan mereka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Pemeriksaan tetap dilakukan oleh polisi militer untuk mendalami sejauh mana kesalahan yang dilakukan,” ujar Hamim kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Soal Anggota TNI Tendang Aremania di Kanjuruhan, Jenderal Dudung Janji Usut Tuntas

Hamim menegaskan bahwa semua kemungkinan kesalahan dan penyebab kekerasan terjadi dalam tragedi itu, akan terus didalami.

Selain itu, Hamim mengungkapkan, hingga kini Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) telah memeriksa lima prajurit terkait kekerasan berlebih yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Ada lima anggota yang diperiksa,” ungkap dia.

Sebelumnya, seorang prajurit TNI yang menendang Aremania saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022), meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. 

Permintaan maaf itu tampak dari video yang beredar di media sosial. Video menunjukkan seorang anggota TNI berkunjung ke rumah korban dan sedang berbicara dengan seorang perempuan yang diduga keluarga korban. 

Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana

Peristiwa itu dibenarkan pendamping hukum korban dari Peradi Malang, Muji Laksono.

Dia mengatakan, korban yang ditendang oleh anggota TNI tersebut berinisial MHR (16) asal Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Sudah, sudah minta maaf (oknum anggota TNI), kemarin Selasa (4/10/2022). Pangdam juga datang (ke rumah korban)," kata Muji saat dihubungi via telepon pada Rabu (5/10/2022).

Muji menjelaskan, saat peristiwa terjadi, MHR turun ke lapangan untuk memberi semangat kepada tim Arema FC setelah kalah dari Persebaya.

Tetapi, terjadi kesalahpahaman antara aparat dengan suporter, sehingga kericuhan pun terjadi.

"Ya enggak mau bikin kerusuhan, tapi mungkin salah paham antara aparat dan penonton, artinya dihalau lah penonton ini yang sudah di lapangan termasuk Rafi itu, tumbang, seperti yang di video," katanya.

Baca juga: Usut Prajurit TNI yang Tendang Suporter, Panglima: Kami Periksa hingga ke Komandan Batalion!

Dia mengatakan, MHR dipukul dan ditendang masing-masing sebanyak dua kali.

"Iya itu, setelah itu ada yang mukul juga pakai tongkat, ditendang dua kali, dipukul dua kali, beda orang yang mukul," katanya.

Kemudian, MHR memutuskan untuk kembali ke tribun dan pingsan. MHR kemudian ditolong oleh suporter lainnya dan teman-temannya.

"Akhirnya naik lagi ke anu (tribun) semaput, pingsan, terus ditolong orang, setelahnya teman-temannya tahu, dirangkul, dia pusing," katanya.

Adapun insiden yang dialami MHR berbarengan dengan kericuhan yang berujung pada meninggalnya 131 orang. Kebanyakan korban meninggal karena sesak napas akibat berdesakan saat menghindari gas air mata yang dilepaskan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com