Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telah Periksa 16 Saksi Suap Pembelian Airbus Garuda Indonesia

Kompas.com - 06/10/2022, 09:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2019-2915.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 16 saksi yang diperiksa penyidik merupakan mantan anggota DPR, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, hingga pihak swasta.

“Tim Penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Modusnya Cukup Kompleks

Ali menambahkan, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dan kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai bisa menjelaskan dugaan suap para pelaku.

“Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Kembali Usut Pengadaan Pesawat Garuda, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Inggris-Perancis

Sebelumnya, KPK menduga terdapat anggota DPR periode 2009-2014 dan pihak korporasi yang menerima suap Rp 100 miliar dari pengadaan Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara suap di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Ali mengatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka berikut detail perkara berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

“Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Menurut Ali, pengusutan kasus dugaan pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia merupakan tindak lanjut kerjasama KPK dengan otoritas Inggris dan Perancis.

Menurut Jaksa tersebut, kasus korupsi pengadaan Airbus ini cukup rumit dengan tempat yang dilakukan tindak pidana melewati batas negara.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Baca juga: KPK Usut Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR Periode 2009-2014 Diduga Terima Rp 100 Miliar

Sejauh ini, sebanyak tiga orang dinyatakan telah bersalah melakukan korupsi pengadaan pesawat di PT garuda Indonesia.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com