JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai meniti langkah menuju melakukan reformasi setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Permintaan untuk membenahi lembaga peradilan usai Hakim Agung Sudrajad terjerat perkara dugaan suap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 September 2022 lalu.
Saat itu penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jakarta, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.
Selain itu terdapat sejumlah pegawai MA yang turut menjadi tersangka dugaan suap dalam kasus itu. Mereka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Baca juga: KPK Tahan Lagi Tersangka Penyuap Hakim Agung
KPK juga menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara perdata lain di MA.
KPK saat ini sudah menahan seluruh tersangka dalam perkara itu.