Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Dampingi Korban Pencabulan di Pesantren Muaro Jambi hingga Pulih

Kompas.com - 05/10/2022, 23:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mendampingi LA (19), korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Muaro Jambi, hingga pulih.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak LA.

Terkait hal itu, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

“DP3AP2 Provinsi Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi telah memberikan pelayanan pendampingan, pemeriksaan psikologi, dan psikososial," kata Ratna dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

"Kami berkomitmen mendampingi serta memantau hingga korban kembali pulih dan terminasi,” kata Ratna lagi.

Adapun kekerasan seksual berupa pencabulan dialami korban LA sejak tahun 2019 lalu. Pada saat kejadian, korban masih berusia anak, yaitu 16 tahun.

Ratna menyayangkan kasus kekerasan seksual seperti ini masih terjadi di lembaga pendidikan asrama seperti pesantren. Seharusnya, sekolah menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Terlebih, kasus ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa. Pimpinan pondok pesantren, kata Ratna, seharusnya melindungi anak, bukan melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Prabowo Janjikan Tak Lupa pada Pesantren dan Para Kiai jika Terpilih Jadi Presiden

"Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan, pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ratna.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi pada 18 September 2022, pelaku berinisial AA (47) kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban pernah diberi uang, tetapi korban menolaknya meskipun dipaksa oleh pelaku.

Kemudian pada 22 September 2022, korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, pelaku AA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna menerangkan, Polsek Sungai Gelam telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, baik pemeriksaan terhadap saksi, termasuk melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku AA dijerat Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, mengingat kekerasan seksual pertama kali dilakukan oleh pelaku pada saat korban berusia anak.

Oleh karena itu, pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Per 6 Oktober 2022, pemberkasan tahap I akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Jambi,” jelas Ratna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com