JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap kliennya bisa mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
"Target kita adalah bebas," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, (5/10/2022).
Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Siap Jalani Persidangan Online dan Offline
Ronny belum mau banyak berasumsi terkait hasil vonis di pengadilan. Ia hanya menegaskan, sebagai kuasa hukum, akan berusaha maksimal membela Bharada E.
Selain itu, Ronny mengungkapkan salah satu fokus utama yang diupayakan kuasa hukum yakni agar Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," ungkapnya.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang Dalam Sel Tahanan
Menurut dia, kliennya akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan.
Ronny juga mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
Tak hanya saksi, namun ahli pun juga akan didatangkan ke persidangan. Nantinya, ini akan menjadi kejutan di persidangan.
"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," kata dia.
Baca juga: Siapkan Strategi untuk di Pengadilan, Pengacara Bharada E: Pastinya Nanti Ada Kejutan
Diketahui, secara total ada 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain Bharada E, tersangka lain adalah Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan 6 tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Bareskrim Periksa Kesehatan Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Jelang Pelimpahan Tahap II
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka pun akan segera disidang atas perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.