Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2022, 16:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga pekerjaan rumah yang mesti dibenahi TNI di peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Menurut Anton, pekerjaan rumah pertama yang mesti dibenahi adalah fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

“Dalam hal ini, penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kedua, Anton menuturkan, masih terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.

Baca juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Sudah Panggil Panglima TNI dan Kepala Staf

Menurut dia, prajurit yang mengawaki alutsista pada dasar mempunyai keterampilan tertentu, sehingga hal ini pun menjadi penting bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka.

Oleh karena itu, menurut Anton, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelayakan alutsista merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

“Sebab, kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI,” kata Anton.

Pekerjaan rumah ketiga, masih belum ditatanya skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI.

Hal ini mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

“Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar Pasal 47 Ayat 1 UU 34 Tahun 2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Anton.

Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana

“Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI,” katanya lagi.

Anton juga mengatakan, pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Menurut dia, perbaikan skema sahlur merupakan salah satu kebijakan pensiun dini yang akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI non-job.

Sebab, semakin tertundanya penyelesaian masalah perwira non-job juga akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks.

“Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang, terutama penanganan bencana alam,” ujar Anton.

Baca juga: Panglima TNI: Kekurangan Kendaraan Tempur Itu Banyak Sekali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com