JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga pekerjaan rumah yang mesti dibenahi TNI di peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Menurut Anton, pekerjaan rumah pertama yang mesti dibenahi adalah fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
“Dalam hal ini, penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu.
Kedua, Anton menuturkan, masih terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.
Baca juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Sudah Panggil Panglima TNI dan Kepala Staf
Menurut dia, prajurit yang mengawaki alutsista pada dasar mempunyai keterampilan tertentu, sehingga hal ini pun menjadi penting bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka.
Oleh karena itu, menurut Anton, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelayakan alutsista merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.
“Sebab, kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI,” kata Anton.
Pekerjaan rumah ketiga, masih belum ditatanya skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI.
Hal ini mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
“Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar Pasal 47 Ayat 1 UU 34 Tahun 2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Anton.
Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana
“Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI,” katanya lagi.
Anton juga mengatakan, pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Menurut dia, perbaikan skema sahlur merupakan salah satu kebijakan pensiun dini yang akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI non-job.
Sebab, semakin tertundanya penyelesaian masalah perwira non-job juga akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks.
“Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang, terutama penanganan bencana alam,” ujar Anton.
Baca juga: Panglima TNI: Kekurangan Kendaraan Tempur Itu Banyak Sekali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.