Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-77, TNI Masih Punya 3 Pekerjaan Rumah yang Harus Dibenahi

Kompas.com - 05/10/2022, 16:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga pekerjaan rumah yang mesti dibenahi TNI di peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Menurut Anton, pekerjaan rumah pertama yang mesti dibenahi adalah fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

“Dalam hal ini, penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kedua, Anton menuturkan, masih terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.

Baca juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Sudah Panggil Panglima TNI dan Kepala Staf

Menurut dia, prajurit yang mengawaki alutsista pada dasar mempunyai keterampilan tertentu, sehingga hal ini pun menjadi penting bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka.

Oleh karena itu, menurut Anton, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelayakan alutsista merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

“Sebab, kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI,” kata Anton.

Pekerjaan rumah ketiga, masih belum ditatanya skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI.

Hal ini mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

“Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar Pasal 47 Ayat 1 UU 34 Tahun 2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Anton.

Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana

“Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI,” katanya lagi.

Anton juga mengatakan, pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Menurut dia, perbaikan skema sahlur merupakan salah satu kebijakan pensiun dini yang akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI non-job.

Sebab, semakin tertundanya penyelesaian masalah perwira non-job juga akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks.

“Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang, terutama penanganan bencana alam,” ujar Anton.

Baca juga: Panglima TNI: Kekurangan Kendaraan Tempur Itu Banyak Sekali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com