JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo usai mengikuti penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Di sisi lain, Sambo menegaskan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Sambo meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus terbaru.
Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," imbuh dia.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Sebut Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.