Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan, Saat Penempatan Polisi dan Tentara di Stadion Dinilai Tak Relevan

Kompas.com - 05/10/2022, 13:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, menimbulkan pertanyaan soal relevansi penempatan aparat bersenjata dalam ruang-ruang olahraga.

Sebagai informasi, dalam tragedi yang terjadi usai laga Arema vs Persebaya, kekerasan aparat, baik oleh oknum polisi maupun tentara, menyebar luas di media sosial serta menjadi sorotan.

Terbukti, penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam pengendalian massa oleh polisi menewaskan sedikitnya 125 orang dan melukai ratusan lain, akibat berdesakan dan terjebak di stadion setelah gas air mata ditembakkan ke tribun penonton.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti karakteristik massa pendukung sepakbola seharusnya tidak perlu dihadapi dengan aparat keamanan.

Baca juga: Jokowi Sudah Telepon Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan

Apalagi, dalam konteks laga Arema vs Persebaya, suporter yang datang ke Stadion Kanjuruhan hanya suporter tuan rumah.

"Ini kerumunan yang tidak terkonsentrasi, tidak ada komando, dan bukan kerumunan yang mengancam keselamatan, mengancam jiwa, baik orang-orang di sekitarnya maupun aparat keamanan," kata Julius dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10/2022).

Ditambah lagi, menurutnya, suporter sepakbola telah melalui pemindaian di awal ketika datang ke stadion.

Para suporter telah dilarang membawa senjata, tumpul maupun tajam, bahkan suar dan kembang api.

Baca juga: Kesaksian Saksi Mata di Gate 13 Stadion Kanjuruhan

Kemudian, massa yang hadir disebutnya juga terkonsentrasi di satu area stadion, sehingga kecil peluang merusak properti di luarnya.

"Aparat kepolisian dan tentara menggunakan alat untuk melumpuhkan speerti alat pemukul, gas air mata, menggunakan senjata api, karena itu metode pelumpuhan pihak-pihak yang dapat menyerang atau mengancam jiwa dan keselamatan. Dari awal, ini sudah salah," kata Julius.

"Potensi kerusuhan sipil, bentrok, yang bisa menyebabkan kematian, (dalam konteks Arema versus Persebaya), jauh dari bacaan secara teoretis. Dengan (tentara dan polisi) masuk stadion, itu sudah metode yang termiliterisasi, pendekatan untuk menyerang, melumpuhkan, dengan segala bentuk upaya tanpa pertimbangan apa pun," ujarnya.

Oleh karenanya, Julius dan rekan yang lainnya mendorong agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tidak hanya bicara soal teknis insiden peristiwa Tragedi Kanjuruhan, melainkan dapat berujung pada evaluasi yang lebih menyeluruh. Termasuk, relevansi penempatan aparat keamanan di stadion.

Baca juga: Jokowi Sudah Telepon Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan

Julius membandingkannya dengan pengamanan di stadion-stadion mancanegara yang mengutamakan pengaman sipil (stewards).

"Kita lihat di luar negeri (pengamannya) pakai rompi semuanya, tidak ada identitas fungsi pertahanan dan keamanan negara. Yang harus dilakukan (TGIPF) itu menyeluruh, yang tadi saya katakan, kenapa pakai pendekatan keamanan dalam negeri di lapangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membentuk TGIPF tragedi Kanjuruhan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Kisah di Balik Tragedi Stadion Kanjuruhan: PNS Terjebak di Pintu 13, Gendong Korban Sekarat hingga Saksikan Jenazah Bergeletakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com