JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memindahkan tempat tahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, usai pelaksanaan pelimpahan tahap II.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperaatif.
“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya. Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba
Adapun Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri sebelumnya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim
Ia juga menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dipenuhi.
“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengumumkan pemindahan lokasi penahanan Putri.
Hal ini ditegaskan usai pelimpahan tahap kedua perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Polri Tahan Putri Candrawathi, Kejagung: Biasanya kalau Penyidik Menahan, JPU Pasti Menahan
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.
Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Anak yang Paling Kecil Dijaga Pengasuh dan Nenek
Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Tujuh tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BW dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.