JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelang proses pelimpahan tahap II.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri adalah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Semau dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Segera Disidang, Pengacara: Tak Ada Strategi Khusus, Ini Perkara Biasa
Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Adapun Sambo dan Putri sempat menjalani pemeriksaan kesehatan menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Pantauan Kompas.com, di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (5/10/2022), Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim.
Mereka terpantau keluar dari ruangan itu sekitar pukul 10.04 WIB. Setelah keluar dari ruang kesehatan, mereka terpantau menaiki lift untuk ke lantai atas.
Tampak, Putri dan Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka dikawal oleh sejumlah penyidik dan personel berseragam Brimob.
Baca juga: Polri: Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Digelar di Bareskrim Besok Siang
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.