Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

DPR Melucuti Kemerdekaan Hakim

Kompas.com - 05/10/2022, 10:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR terlihat tenang-tenang saja ketika Paripurna DPR menghentikan Prof. Dr. Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagian Fraksi mengira, tanggal 29 September 2022 itu, hanya sekadar rapat konsultasi sebagaimana biasanya. Fraksi PKS, misalnya, tidak mengetahui mengenai ihwal rapat Komisi Hukum DPR itu.

Setelah rapat internal komisi Hukum dilakukan tanggal 29 September, pada hari itu juga hasil rapat komisi dibawa ke Paripurna untuk diputuskan bersama oleh DPR. Terasa ada kejanggalan dan terkesan sangat tertutup.

DPR tidak berwenang memberhentikan hakim

Pemberhentian Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR secara hukum tidak ada dasarnya. Prosedur pemberhentian Hakim MK jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Undang Undang Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketentuan pasal 23 UU MK, hakim MK diberhentikan dengan terhormat dan dengan tidak dengan terhormat.

Dalam ayat (1) UU MK disebutkan pemberhentian dengan terhormat baru dapat dilakukan dengan alasan: (1) meninggal dunia; (2) mengundurkan diri; (3) berusia 70 tahun; (4) sakit jasmani atau rohani selama 3 bulan berturut-turut.

Untuk pemberhentian dengan tidak terhormat dalam ayat (2) dilakukan dengan alasan: (1) telah diputus bersalah oleh pengadilan kerena melakukan tindakan pidana; (2) melakukan perbuatan tercela; (3) tidak menghadiri sidang selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; (4) melanggar sumpah dan janji jabatan; (5) menghambat MK mengeluarkan putusan; (6) melanggar larangan rangkap jabatan; (7) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim MK, dan (8) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sejauh mengenai ketentuan pasal 23 UU MK tersebut, pemberhentian Aswanto tidak berdasarkan Hukum.

Pemberhentian hakim hanya dapat dilakukan dengan melewati sidang etik di Mahkamah Konstitusi, baru kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi bersurat ke Presiden untuk mendapatkan surat keputusan Presiden.

Artinya surat yang diajukan DPR untuk penggantian Aswanto ke Presiden tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 UU MK.

Ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Atas dasar apa Aswanto diberhentikan? Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, pemberhentian Aswanto karena menganulir produk Undang-Undang yang dikeluarkan oleh DPR.

Baca juga: Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir

Alasan tersebut secara hukum sangat mengada-ada. Hakim MK bukan perpanjangan tangan DPR, sehingga harus mengamini semua produk legislasi yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

Sudah menjadi tugas dan kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Setiap Hakim MK dibebani untuk mengembang tanggungjawab melakukan judicial review terhadap produk legislasi itu.

Kalau produk itu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK berwenang untuk membatalkan, baik itu sebagaian pasal maupun keseluruhannya dalam UU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com