JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis tiba di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Pantauan Kompas.com, per pukul 10.17 WIB, Arman tiba di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, ia tiba seorang diri kemudian masuk ke Gedung Bareskrim.
Arman memastikan kliennya, yakni Sambo dan Putri, sudah berada di dalam Gedung Bareskrim.
"Pak Sambo sudah ada sudah nyampe. semua tersangka sudah ada," ujar Arman saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Akan Ditampilkan Bareskrim Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Arman menjelaskan kliennya telah dibawa dari Mako Brimob.
Menurut dia, pihaknya tidak menyiapkan persiapan khusus.
"Iya kan biasa aja ya pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum jadi enggak ada persiapan khusus," ucap dia.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.