Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema KPK Menghadapi Tingkah Lukas Enembe, antara Sabar atau Jemput Paksa

Kompas.com - 05/10/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penanganan perkara dugaan korupsi terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini tersendat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan rasuah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta gratifikasi.

Penyidik KPK juga sudah 2 kali menjadwalkan pemeriksaan kepada Enembe sebagai tersangka di Jakarta pada 12 dan 26 September 2022. Akan tetapi, Enembe tidak memenuhi kedua panggilan itu.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: Indonesia Tak Kurang Dokter yang Ahli

Alasan yang digunakan oleh Enembe melalui kuasa hukumnya adalah saat ini dia dalam kondisi sakit dan meminta untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK tidak mengabulkan permintaan itu.

Di sisi lain, Enembe juga mempunyai massa pendukung di Papua. Bahkan para pendukungnya sempat menggelar unjuk rasa menolak penetapan Enembe menjadi tersangka KPK.

Selain itu, menurut laporan sejumlah massa pendukung silih berganti berjaga di rumah pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua.

Enembe pun seolah berupaya berlindung di balik para pendukungnya demi menghindari proses hukum di KPK.

Baca juga: Periksa Pramugari, KPK Dalami Perjalanan Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi

Ancaman merintangi penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu mengatakan, KPK tidak segan mempidanakan Lukas Enembe atau pihak-pihak lain jika memang berupaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus itu dengan berbagai dalih.

Menurut Ali, KPK sudah pernah berurusan dengan para tersangka yang menggunakan alasan sakit buat menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: KPK Akui Tak Sulit Jemput Paksa Lukas Enembe, tapi...

Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.

Ratusan orang berada di depan kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (30/9/2022). Ratusan orang berada di depan kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (30/9/2022).
Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.

Dilema opsi jemput paksa

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberi wewenang melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan paksa tersangka jika 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sudah beberapa kali penyidik KPK menghadirkan paksa tersangka yang mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: KPK Gunakan Pendekatan Persuasif agar Lukas Enembe Mau Diperiksa

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak sulit bagi KPK untuk menjemput paksa Enembe dengan menggunakan aparat keamanan yang dibekali senjata lengkap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com