Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang yang Mengatur Laporan Palsu

Kompas.com - 05/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Laporan palsu merupakan penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.

Pelaku yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Berikut undang-undang yang mengatur tentang laporan palsu.

Baca juga: Dipukuli Keluarga Pacar, Pria di Bekasi Malah Bikin Laporan Palsu Dianiaya dan Dibuang Orang Tak Dikenal

UU tentang laporan palsu

Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:

  • Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana,
  • Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi,
  • Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan.

Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu.

Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca juga: Ketua IPW: Baim Wong Rendahkan Hukum, Kenakan Pidana Laporan Palsu

Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sementara Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kata “sengaja” yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberi keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah dengar atau salah tangkap.

“Dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan.

Pada ayat 2, ancaman pidana diperberat. Inti delik pada ayat 2 sama dengan ayat 1, dan ditambah “merugikan terdakwa atau tersangka”.

 

Referensi:

  • Hamzah, Jur. Andi. 2016. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Chazawi, Adami. 2014. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com