JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum berhasil memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi.
Sudah 2 kali surat panggilan pemeriksaan dilayangkan, tetapi Lukas Enembe tetap tak memenuhinya.
Penyidik KPK sempat menjadwalkan memeriksa Lukas sebagai tersangka pada 12 dan 26 September 2022 di Jakarta. Namun, batang hidung Lukas tak juga terlihat untuk memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.
Baca juga: Periksa Pramugari, KPK Dalami Perjalanan Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi
Stefanus menyebut kaki Lukas Enembe saat ini bengkak yang menurutnya menunjukkan cairan di dalam tubuh sudah tidak baik. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari dokter yang memeriksa Lukas Enembe.
"Bapak (Lukas) kondisi menurun, kaki sudah mulai bengkak. Sebentar saya kasih lihat fotonya, bapak punya kaki itu sudah bengkak," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022) lalu.
"Kalau dipencet begini itu masuk. Itu artinya bahwa cairan sudah tidak bagus dan sewaktu waktu itu berbahaya," ujarnya menambahkan.
Menurut Stefanus, Lukas Enembe mengidap beberapa penyakit. Bahkan jika menurut penuturannya, sakit yang dialami Enembe tergolong berat seperti ginjal, gangguan jantung, stroke hingga empat kali, dan kebocoran jantung.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: Indonesia Tak Kurang Dokter yang Ahli
Soal kebocoran jantung itu, kata Stefanus, sudah dialami Enembe sejak kecil.
Selain itu, Lukas Enembe mengidap diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang merawatnya mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan.
Sebab, hal itu akan membuat tekanan darahnya naik dan dikhawatirkan akan kembali mengalami stroke.
"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke, tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali," kata Stefanus.
Lebih lanjut, Stefanus mengatakan bahwa untuk dapat menjalani pemeriksaan hukum seseorang harus dalam keadaan sehat.
Baca juga: KPK Akui Tak Sulit Jemput Paksa Lukas Enembe, tapi...
Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Lukas Enembe tidak bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia tidak bisa diperiksa," ujar Stefanus.