JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kematian Brigadir J.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 13.36 WIB pada Selasa (4/10/2022), tersangka Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf berjalan dari dalam Gedung Bareskrim menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama Sekali Belum Minta Maaf ke Kami
Tangan para tahanan itu ditutupi dengan baju tahanan warna oranye.
Terpantau juga bahwa Bharada E didampingi pengacaranya, yakni Ronny Talapessy.
Ronny pun membenarkan bahwa kliennya dan dua tersangka lain menjalani pemeriksaan kesehatan menjelang pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) besok.
"Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Setelah lengkap, proses dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II sebelum nantinya naik ke tahap persidangan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan pelimpahan barang bukti digelar pada Selasa (4/10/2022) hari ini.
Menurut Agus, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.
“Besok (pelimpahan tersangkanya),” kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Usai Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan
Ia mengatakan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Sedangkan, tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.