JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki masa reses mulai Rabu (5/10/2022) hingga Senin (31/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (4/10/2022).
"Atas nama pimpinan DPR RI, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023," kata Puan dalam rapat, Selasa.
Puan menjelaskan bahwa masa reses merupakan kesempatan bagi anggota Dewan untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca juga: Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Masa reses merupakan kesempatan anggota Dewan untuk menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat di dapil.
"Selamat memasuki masa reses, sapalah rakyat di daerah pemilihan masing-masing, dan tetap jaga kesehatan," ungkap dia.
Selain itu, Ketua DPP PDI-P ini juga berharap anggota Dewan menjelaskan kepada masyarakat tentang tugas-tugas konstitusional yang telah dilakukan DPR selama masa sidang ini.
Baca juga: Puan-Airlangga Dijadwalkan Bertemu 8 Oktober, Bahas Pilpres 2024
Menurut dia, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di masa sidang ini.
"Adanya perlindungan data pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.