JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia memiliki modus yang kompleks.
Pasalnya, praktik korupsi ini dilakukan lintas negara, melibatkan "aktor" penting, serta menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
"Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya 'aktor' penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: KPK Kembali Usut Pengadaan Pesawat Garuda, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Inggris-Perancis
Oleh karena itu, Ali berharap, saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini.
Ali juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus ini.
Adapun dalam kasus ini KPK menduga ada suap senilai Rp 100 miliar yang diterima oleh anggota DPR periode 2009-2014 serta beberapa pihak lain.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR Periode 2009-2014 Diduga Terima Rp 100 Miliar
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum proses penyidikan dinilai cukup.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," ujar Ali.
Sebelumnya, tiga orang telah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.