Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan

Kompas.com - 04/10/2022, 09:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap kasus yang menjerat kliennya segera masuk ke tahap persidangan.

“Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Arman mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Akan Diserahkan ke Kejagung, Rabu 5 Oktober

Sebab, ia mengatakan, proses tahap II hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik Bareskrim ke penuntut umum di Kejaksaan.

Adapun pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) terhadap kliennya akan digelar Rabu (5/10/2022) besok.

“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” ucap dia.

Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.

Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.

“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.

Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (2/10/2022), mengatakan jadwal pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan digelar pada 5 Oktober 2022.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengatakan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar pada 5 Oktober 2022.

Namun, Agnes masih belum memberikan informasi soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II. "Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J Bakal Ditampilkan Saat Pelimpahan

Setelahnya, para tersangka akan mulai dijadwalkan untuk menjalani persidangan.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com