JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui, pihaknya telah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kasus dugaan korupsi Formula E.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat yang lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022) malam.
Baca juga: KPK Tegaskan Deklarasi Anies jadi Capres Tak Ganggu Penyelidikan Kasus Formula E
Kendati demikian, Alex menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, lembaga auditor seperti BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan dalam menghitung kerugian negara.
Ia menyebutkan, dalam menghitung kerugian negara, auditor tidak mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang menjadi kewenangan penyidik.
"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, tidak, dia hanya sebatas memberikan fakta," kata Alex.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Formula E Masih Tahap Penyelidikan
Ia mengatakan, penyidiklah yang nanti akan menentukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, atau pelanggaran perdata.
"BPK hanya menghitung angka kerugian negara, dalam kasus apapun, bisa jadi perdata, bisa jadi administratif, atau bahkan pidana, ini yang kemarin koordinasikan dengan BPK," ujar Alex.
Sebelumnya, pada April 2022, Alex mengatakan KPK mendalami mekanisme pembiayaan Formula E yang diduga melanggar ketentuan.
Salah satu di antaranya adalah aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk kegiatan bisnis.
Baca juga: KPK Tak Terpengaruh Deklarasi Anies Jadi Capres, Penyelidikan Formula E Lanjut Terus
Saat itu, KPK berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dari Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah yang ditugaskan menjadi penyelenggara ajang jet balap listrik darat ini.
Alex mengatakan, pembiayaan kegiatan yang bersifat bisnis tidak bisa disokong dengan anggaran APBD. Pihaknya telah mendapatkan informasi dari Pemprov DKI dan masukan Kemendagri.
“Harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu,” ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.