Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang CSR di Indonesia

Kompas.com - 04/10/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comCorporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.

CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.

Pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

Sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial di lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang.

Di Indonesia, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR di Indonesia.

Berikut beberapa undang-undang tentang CSR di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Minta Perusahaan Sisihkan CSR untuk Penanganan Stunting

Peraturan perundang-undangan tentang CSR di Indonesia

Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Pasal 15 dan 16, setiap penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com