Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Pesan ke Moeldoko, Demokrat: Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 03/10/2022, 18:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berhenti berupaya merebut kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.

Hal itu disampaikan menanggapi ditolaknya kasasi Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

“Semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko, berhentilah mengganggu demokrasi Indonesia,” ujar Riefky dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Ia menyampaikan, penolakan kasasi itu menunjukan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah secara hukum dan diakui negara.

Riefky menilai upaya mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat tak lepas dari kerja bersama dan soliditas para kader.

Baca juga: PKS Klaim Hubungan dengan Nasdem dan Demokrat Terjaga, meski Belum Tentukan Capres

“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai,” sebut dia.

“Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di (Pemilu) 2024,” sambungnya.

Ia menjelaskan penolakan kasasi MA atas gugatan Moeldoko menunjukan Partai Demokrat menang telak atas gangguan dari pihak eksternal.

Sebab sejak 2021, kubu Moeldoko telah berupaya mengajukan 16 gugatan hukum.

Baca juga: Nasdem Deklarasi Capres 2024, Demokrat: Anies Selaras dengan Nilai yang Kami Perjuangkan

“Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, PTTUN, permohonan judicial review sampai puncaknya di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Terakhir Riefky menyampaikan, putusan MA ini telah menutup pintu upaya hukum kubu Moeldoko untuk mengganggu soliditas Partai Demokrat.

“Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tandasnya.

Diketahui Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Baca juga: Sebut AHY Cocok dengan Anies, Demokrat: Bagaikan Dua Pendekar

Moeldoko meminta MA mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.UM.01.10-47 yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang disahkan.

Namun MA menolak pengajuan kasasi itu pada Kamis (29/8/2022).

Adapun KLB Deli Serdang berlangsung 5 Maret 2021 dan diinisiasi oleh sejumlah kader Partai Demokrat yang mengaku tak puas dengan kepemimpinan AHY.

Dalam KLB tersebut para kader sepakat memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca juga: Gagal di Konvensi Capres Demokrat 9 Tahun Lalu, Anies Baswedan Kini Didukung Nasdem di Pilpres 2024

Namun susunan kepengurusan, dan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat versi kubu Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com