JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang asisten hakim agung bernama Prasetyo Nugroho sebagai saksi kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati, Senin (3/10/2022) hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Praseto Nugroho, asisten hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Dalam kasus penanganan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan
Selain Dimyati, ada lima tersangka lain dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.
Sementara itu, tersangka penerima suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.