JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian tulis MA dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Senin (3/10/2022).
Dengan demikian, upaya hukum Moeldoko pada perkara ini sudah berkali-kali kandas setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta pada tingkat banding.
Baca juga: Ketika AHY Singgung Moeldoko dan ‘KLB Abal-Abal’ di Rapimnas Demokrat...
Dalam perkara ini, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loly serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Dikutip dari petitum gugatan, Moeldoko meminta agar pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.UM.01.10-47 yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...
Moeldoko juga meminta pengadilan untuk mengesahkan perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.
Adapun putusan kasasi ini diketok pada Kamis (29/8/2022) oleh majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin selaku ketua serta Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota.
KLB Deli Serdang yang digelar pada 5 Maret 2021 menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2025 dan menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.
Moeldoko lalu menyerahkan susunan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan KLB Deli Serdang, tetapi ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah ditolak, kubu Moeldoko sempat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tetapi ditolak, begitu pula dengan banding yang diajukan ke PT TUN DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.