JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, jika pemerintah ingin melakukan perombakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), harus melalui evaluasi lebih dahulu.
Wacana perombakan Div Propam direkomendasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2022).
Baca juga: Mahfud Rekomendasikan Perombakan Divisi Propam Polri agar Tak “Abuse of Power”
Nurul menjelaskan, Satuan Fungsi (Satfung) Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri akan menangani dan menentukan apakah perubahan struktural dapat efektif atau tidak berdasarkan dari mekanisme yang ada.
“Satfung yang menangani itu Srena, kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” ucap Nurul.
Kemudian, hasil kajian tersebut diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk ditindaklanjuti.
Nurul menerangkan, hasil kajian tadi juga akan dikaji ulang di Kementerian PANRB.
Setelahnya, baru lah dikaji di Sekretariat Negara (Setneg).
Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror
Diberitakan sebelumnya, Mahfud merekomendasikan agar ada perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Propam Polri.
Ia mengatakan, perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Mahfud Panggil PSSI hingga Kapolri Rapat Bahas Tragedi Kanjuruhan
Mahfud juga mengatakan, perombakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri.
Menurut dia, “abuse of power” dalam tubuh Divisi Propam Polri ini juga yang terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” ujar dia.
Mahfud juga menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk mereformasi kultulral Polri.
Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.