JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penyelidikan proyek Formula E diseret-seret untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penanganan perkara itu telah sesuai asas dan prosedur hukum yang berlaku.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Baca juga: KPK Bantah Firli Paksakan Anies Jadi Tersangka Kasus Formula E
Ali mengeklaim, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu.
Sebab, gelar perkara yang dilakukan KPK dalam menindaklanjuti perkara dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat.
Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," kata Ali.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Formula E Masih Tahap Penyelidikan
Ia pun memastikan, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata dia.
Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.