Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerusuhan Malang dan Jaminan Keamanan Penonton di Undang-undang

Kompas.com - 03/10/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pascalaga antara kesebelasan Arema FC dan melawan Persebaya Surabaya menelan 125 korban jiwa.

Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.

Baca juga: Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Dipertanyakan

Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.

Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.

Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.

Baca juga: Menpora: Kerusuhan Kanjuruhan Menodai Pembangunan Sepakbola Nasional

Jaminan keamanan penonton di UU SKN

Keamanan dan keselamatan penonton dalam sebuah kegiatan olahraga seperti sepakbola sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pada Ayat (4) Pasal 54 UU 11/2022 disebutkan, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga."

Sedangkan pada Ayat (5) Pasal 54 UU 11/2022 merinci 3 hak penonton dalam sebuah kegiatan olahraga, yaitu:

  1. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
  2. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
  3. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Sedangkan Ayat (6) Pasal 54 UU 11/2022 berbunyi, "Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan."

Liga 1 dihentikan sementara

Akibat kejadian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

"Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Nasdem Minta Pemerintah Beri Penanganan Terbaik bagi Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Terkait evaluasi menyeluruh, Kepala Negara mengaku sudah meminta tiga pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukannya. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Evaluasi menyeluruh yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Kerusuhan Kanjuruhan Tragedi Kemanusiaan, Jangan Sampai Terulang Lagi

Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang," harapnya.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com