JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) merenggut 125 korban jiwa.
Tragedi itu terjadi selepas laga antara kesebelasan Arema FC dan Persebaya Surabaya dalam kompetisi sepakbola Liga 1.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyesali tragedi ini dan berharap keluarga korban bersabar.
Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang
Mahfud menambahkan, pemerintah selama ini telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki.
Akan tetapi, kata Mahfud, atmosfer persaingan dalam kompetisi sepakbola kerap memicu para pendukung meluapkan emosi secara mendadak.
“Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para supporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.
Baca juga: UPDATE MINGGU MALAM: Jumlah Korban Jiwa Kerusuhan Stadion Kanjuruhan 125 Orang
Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.
Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.
Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.
Baca juga: Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Dipertanyakan
Mahfud mengatakan, peristiwa itu bukan bentrokan antarsuporter.
"Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya dengan Arema. Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema,” tegas Mahfud.
Baca juga: Kontras Duga Ada Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Landasan hukum mengenai kegiatan serta hak dan kewajiban suporter sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Terdapat 7 ayat dalam Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.
Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, "Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga."