JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan 125 korban jiwa diduga terdapat unsur kelalaian.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, panitia pelaksana (panpel) Arema FC disebut-sebut mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait laga melawan Persebaya Surabaya.
Mahfud mengatakan, sebelum pertandingan digelar, sejumlah pihak sudah menyampaikan usulan antara lain pertandingan dianjurkan dilaksanakan sore, bukan malam hari.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Panpel Arema Abaikan Usul Polri
Selain itu, aparat keamanan juga meminta agar jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni berjumlah 38.000 orang.
Usulan tersebut, kata Mahfud, disampaikan aparat keamanan melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan.
“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Mahfud juga menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukanlah bentrokan antarsuporter.
Dalam pertandingan tersebut, Mahfud mengatakan, umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak napas.
"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata dia.
Mahfud juga menyampaikan telah mendapatkan informasi terkait kerusuhan Kanjuruhan tersebut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Nico Afinta.
Baca juga: UPDATE MINGGU MALAM: Jumlah Korban Jiwa Kerusuhan Stadion Kanjuruhan 125 Orang
Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah menyesali dan turut bela sungkawa atas tragedi ini.
Mahfud berharap keluarga korban bersabar dan terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah selama ini telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki.
“Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para supporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba,” imbuh dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan Kanjuruhan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah mengatur tentang syarat penyelenggara kegiatan olahraga.