Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Kode Etik Hakim

Kompas.com - 02/10/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai penegak hukum, seluruh sikap dan perilaku hakim harus berpedoman pada kode etik hakim yang telah ditentukan.

Perihal kode etik hakim diatur dengan jelas di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam peraturan ini, kode etik disebut bersamaan dengan pedoman perilaku hakim.

Definisi kode etik dan pedoman perilaku hakim menurut peraturan tersebut adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Lalu, apa saja kode etik hakim?

Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR

Kode etik hakim

Kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari sepuluh prinsip kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim yang telah ditentukan.

Prinsip kode etik tersebut, yakni:

  • Berperilaku adil,
  • Berperilaku jujur,
  • Berperilaku arif dan bijaksana,
  • Bersikap mandiri,
  • Berintegritas tinggi,
  • Bertanggung jawab,
  • Menjunjung tinggi harga diri,
  • Berdisiplin tinggi,
  • Berperilaku rendah hati, dan
  • Bersikap profesional.

Berikut penjelasan masing-masing kode etik hakim tersebut.

Berperilaku adil

Berperilaku adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Oleh karena itu, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.

Seseorang yang bertugas di bidang peradilan dan bertanggung jawab menegakkan hukum yang adil juga harus selalu berlaku adil dan tidak membeda-bedakan.

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang sedang berperkara merupakan orang yang istimewa.

Berperilaku jujur

Berperilaku jujur artinya bisa dan berani menyatakan kebenaran. Dengan begitu, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak, baik di dalam maupun luar persidangan.

Salah satu penerapan prinsip ini adalah hakim tidak boleh meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas lain dari avokat, penuntut, orang yang sedang diadili, atau pihak lain yang kemungkinan akan diadili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com