Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Kompas.com - 02/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.

Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.

Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni:

  • iktikad baik,
  • larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa,
  • kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa,
  • kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan
  • prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.

Baca juga: Apa Saja Subjek Hukum Internasional?

Iktikad baik

Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.

Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.

Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.

Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.

Larangan penggunaan kekerasan

Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.

Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.

Kebebasan memilih prosedur penyelesaian

Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.

Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.

Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.

Baca juga: Apa saja Sumber Hukum Internasional?

Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa

Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com