Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Pusako Sebut Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto ke Guntur Tidak Prosedural

Kompas.com - 01/10/2022, 12:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyoroti proses pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Feri mengaku heran lantaran proses pergantian itu ditempuh tanpa melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Perlu diketahui, Komisi III mengirimkan surat penetapan Guntur menggantikan Aswanto, dan pimpinan DPR menerima surat tersebut. Kemudian, dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang diperoleh dari rapat internal itu.

Baca juga: DPR Ganti Hakim MK Aswanto, Mahfud Enggan Ikut Campur

"Proses pergantian dengan penunjukan hakim yang baru, itu tidak dibenarkan karena tidak melalui fit and proper test. Artinya proses penunjukan itu salah, karena tidak melalui ketentuan Undang-Undang," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Ia pun bertanya kepada DPR soal proses pengesahan pergantian hakim konstitusi tanpa fit and proper test terlebih dulu.

Menurut Feri, proses tersebut jelas tidak prosedural.

Baca juga: Saat Hakim MK Dicopot Mendadak karena Dianggap Mengecewakan DPR...

"Bagaimana sesuatu yang tidak prosedural bisa dinyatakan sah?" tanya Feri.

Padahal, lanjut Feri, setiap prosedur penggantian harus mengikuti tiga hal di DPR.

Pertama, harus menjalankan pergantian berdasarkan kewenangannya.

Kedua, tidak mencampuradukkan kewenangan.

"Dan, tidak sewenang-sewenang," ucap Feri menuturkan prosedur yang ketiga.

Baca juga: Ironi Wakil Tuhan di Dunia, Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi

Berkaca tiga prosedur itu, Feri melihat DPR telah melanggar dua prosedur pada penggantian Hakim Konstitusi.

"Yaitu dia, melaksanakan prosedur itu tidak sesuai wewenang dan ketiga sewenang-wenang," jelasnya.

Atas hal tersebut, Feri menilai semestinya proses pergantian hakim konstitusi Aswanto ke Guntur dianggap tidak pernah ada.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022), mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com