Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...

Kompas.com - 01/10/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masuk sel tahanan mulai Jumat (30/9/2022).

Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.

"Hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Sedianya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan.

Sikap Polri ini pun banjir kritik. Putri dianggap mendapat perlakuan istimewa.

Butuh waktu satu setengah bulan bagi polisi untuk akhirnya menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Berikut jejak Putri di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus hingga jadi tahanan.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang juga anak buah Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tembak menembak itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah tersebut.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dengan pistol sebelum akhirnya Bharada E datang dan terjadi adu tembak yang menewaskan Yosua.

Putri sempat melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan dihentikan

Sempat naik ke tahap penyidikan, laporan yang diajukan Putri dihentikan polisi pada Jumat (12/8/2022). Polri memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Saat itu Putri belum menjadi tersangka. Hanya saja, suaminya beserta tiga orang lain yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Jumat (19/8/2022), Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dirancang suaminya.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kapolri Janji Tak Akan Ada Perlakuan Khusus di Sel Tahanan Putri Candrawathi

Sama dengan empat tersangka lainnya, Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski menjadi tersangka, Putri tak langsung ditahan lantaran mengaku sakit. Dia diperbolehkan tetap tinggal di rumah.

Seiring berjalannya waktu, Putri tetap tidak ditahan. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat itu menyebut, belum ditahannya Putri didasari tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Putri disebut harus merawat anaknya yang masih balita. Sementara, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, ketika itu polisi meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kapolri Harap Penahanan Putri Candrawathi Menjawab Pertanyaan Publik

Akhirnya ditahan

Gelombang kritik terus menerpa Polri karena tak kunjung menahan Putri. Polisi dianggap membeda-bedakan perlakuan dan mengistimewakan istri mantan perwira tinggi.

Namun, kritik itu terjawab pada Jumat (30/9/2022). Polisi akhirnya menahan Putri.

Istri Ferdy Sambo itu ditahan setelah melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis. Pemeriksaan itu menunjukkan Putri dalam kondisi baik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat soal proses hukum kasus Brigadir J. Sigit mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Sigit pun berjanji tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel tahanan.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Sesaat sebelum dibawa ke rutan, Putri sempat menyampaikan sejumlah pesan. Dia mengaku ikhlas menjadi tahanan.

Baca juga: Putri Candrawathi: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Putri juga memohon doa dari masyarakat agar bisa melalui perkara ini.

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta.

Sambil berlinangan air mata, Putri berpesan kepada anak-anaknya untuk terus belajar dan melakukan yang terbaik.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata dia.

Tak lama lagi, perkara yang menjerat Putri dan para tersangka lainnya bakal disidangkan di pengadilan. Baru-baru ini Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com