JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini penyidik sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online.
Sigit mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.
"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan Konsorsium 303 dan Judi Online
Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.
"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.
Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.
"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.
Baca juga: Polri Buru Para Buronan Judi Online yang Sembunyi di 5 Negara
Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.
"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, penyidik Polri juga menetapkan 10 tersangka kasus judi online yang beberapa di antaranya saat ini masih diburu petugas. Mereka diduga terkait dengan kegiatan judi online tingkat tinggi.
Para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB.
Polri sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulangkan sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polri Ungkap 2049 Kasus Judi Online dan Konvensional di 2022
Menurut Sigit, para buronan kasus judi online itu terdeteksi berada di 5 negara. Namun, dia merahasiakan nama negara yang menjadi lokasi persembunyian para buronan.
Sigit mengatakan, Polri meminta bantuan kepolisian negara lain untuk mencari dan membawa pulang sejumlah buronan kasus judi online itu.
"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara, dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.