JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya bakal terus memperjuangkan penurunan angka presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Setelah permohonan uji materinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/9/2022), dia bakal memperjuangkan sikap ini melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” sebut Zainudin pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” paparnya.
Baca juga: Dua Hakim Concurring Opinion terhadap Putusan MK Terkait Gugatan PKS soal Presidential Threshold
Zainudin mengaku tak puas dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, MK dinilai tak memberi ruang yang cukup untuk proses pembuktian.
“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca-sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.
Ia menganggap, putusan tersebut menunjukan MK tak punya keberanian mengambil keputusan yang dinilai bakal memiliki dampak yang besar.
“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” tandasnya.
Adapun PKS mengajukan gugatan terkait besaran angka presidential threshold ke MK pada 6 Agustus 2022.
Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS
Alasannya angka ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi sehingga membatasi jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, MK menolak permohonan itu karena menilai ketentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan politik.
Sehingga, MK tak punya wewenang menentukan besarannya. Kebijakan itu terletak pada pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.
Oleh sebab itu, gugatan PKS dinilai tak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.