JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat keputusan.
"Terkait dengan status FS beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTHD dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Sudah Dikirim ke Polri
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ujar Sigit.
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Wapres Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan: Masyarakat Menunggu
Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Istana
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.