JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pentingnya independensi Bank Indonesia (BI) merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar anggota partai politik boleh menjadi Dewan Gubernur BI.
Ia menuturkan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang melarang politisi menjadi Dewan Gubernur BI bertujuan agar bank sentral itu menjadi lembaga yang independen.
"Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan ya pada lembaga yang dia memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak," kata Ma'ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur BI, Wapres: Jangan Kurangi Kepercayaan Masyarakat
Ma'ruf mengatakan, ketentuan yang sudah baik hendaknya tidak diubah-ubah demi menjaga kepercayaan publik.
"Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional," kata dia.
Ma'ruf menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti usulan tersebut karena hal itu memang menjadi kewenangan DPR sebagai lembaga legislaitf.
"Nanti kita ikuti coba bagaimana nanti pembicaraan-pembicaraan lanjut di DPR. Karena ini kan kewenangan DPR, ya DPR seperti apa dan nanti dialognya dengan pemerintah sperti apa," kata Ma'ruf.
Baca juga: Ketentuan Pimpinan BI Tak Boleh Anggota Partai Politik Dihapus Melalui RUU PPKS
Diberitakan, ketentuan bahwa pimpinan BI tak boleh dijabat oleh anggota partai politik yang tertuang di UU BI dihapus lewat RUU PPKS.
Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.
“Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).
“(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Inflasi Indonesia Terjaga, Jokowi: Menkeu dan BI Berjalan Beriringan
Sementara itu, RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.
Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.