Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur, Wapres Ingatkan Independensi BI

Kompas.com - 30/09/2022, 14:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pentingnya independensi Bank Indonesia (BI) merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar anggota partai politik boleh menjadi Dewan Gubernur BI.

Ia menuturkan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang melarang politisi menjadi Dewan Gubernur BI bertujuan agar bank sentral itu menjadi lembaga yang independen.

"Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan ya pada lembaga yang dia memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak," kata Ma'ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur BI, Wapres: Jangan Kurangi Kepercayaan Masyarakat

Ma'ruf mengatakan, ketentuan yang sudah baik hendaknya tidak diubah-ubah demi menjaga kepercayaan publik.

"Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional," kata dia.

Ma'ruf menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti usulan tersebut karena hal itu memang menjadi kewenangan DPR sebagai lembaga legislaitf.

"Nanti kita ikuti coba bagaimana nanti pembicaraan-pembicaraan lanjut di DPR. Karena ini kan kewenangan DPR, ya DPR seperti apa dan nanti dialognya dengan pemerintah sperti apa," kata Ma'ruf.

Baca juga: Ketentuan Pimpinan BI Tak Boleh Anggota Partai Politik Dihapus Melalui RUU PPKS

Diberitakan, ketentuan bahwa pimpinan BI tak boleh dijabat oleh anggota partai politik yang tertuang di UU BI dihapus lewat RUU PPKS.

Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pasal tersebut mengatur tiga larangan untuk pimpinan BI atau Dewan Gubernur BI.

Anggota dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang (a) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, (b) merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut,” tulis Pasal 47 Ayat (1) UU Bank Indonesia dikutip Kamis (29/9/2022).

(c) menjadi pengurus dan atau anggota partai politik,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Inflasi Indonesia Terjaga, Jokowi: Menkeu dan BI Berjalan Beriringan

Sementara itu, RUU PPKS Pasal 47 Ayat (1) berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:

a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau,

b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Tak tampak lagi huruf c yang melarang pimpinan BI berlatar belakang sebagai anggota parpol tertentu.

Adapun Dewan Gubernur BI terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com