Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya

Kompas.com - 30/09/2022, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.

Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan hasil putusan, dikutip dalam tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/9/2022).

Adapun uji materi yang diajukan Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca juga: Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Pasal itu menyebutkan tentang pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada yang harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang turut membacakan putusan menyampaikan, permohonan dikabulkan lantaran MK menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Enny.

Baca juga: Bawaslu dan Konsepsi Badan Peradilan Khusus Pemilu

Enny mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum atas hasil putusan tersebut. Di antaranya, ada inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) Pilkada.

Dengan demikian, kewenangan mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.

"Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ucap Enny.

Dalam Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta MK.

Oleh karenanya, menurut mahkamah, menutup kemungkinan dibentuknya suatu badan peradilan khusus pemilihan yang tidak berada di bawah lingkungan MA atau MK.

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Sementara itu, membuat peradilan khusus menjadi bagian dari MA atau MK dinilai bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Mengingat latar belakang munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada beberapa periode sebelumnya.

Selain itu, sejak tahun 2008, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dilakukan oleh MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com