JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memenuhi kewajiban lapor diri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Jumat (30/9/2022).
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
“Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Arman Hanis mengatakan, Putri Candrawathi saat ini sedang melakukan kewajiban lapor diri.
Baca juga: LPSK Sebut Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS untuk Melindungi Diri
Menurut dia, kliennya telah berada di Gedung Bareskrim Polri. Sebab, dia mendatangi Bareskrim tidak bersamaan dengan Putri.
“Ibu PC sudah di dalam dari pagi,” tutur Arman Hanis.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Arman Hanis tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB.
Namun, Arman Hanis memang tidak terlihat datang bersama Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Akan Lapor Diri ke Bareskrim Siang Ini
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka. Istri Ferdy Sambo ini hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Polri tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan terkait kemanusiaan.
Namun, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.