Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Polri Sebut Itu Hoaks

Kompas.com - 29/09/2022, 22:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat kembali aktif menjadi polisi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, meski sudah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun informasi Ferdy bisa kembali aktif jadi polisi muncul setelah adanya video viral yang memperlihatkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo memberikan pemaparan saat menjadi narasumber di suatu acara.

“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” tulis narasi dalam akun video tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami

Dilihat dalam video tersebut, Gatot menilai bahwa Perpol 7/2022 harus direvisi.

Sebab, menurut Gatot, ada potensi Ferdy Sambo dapat kembali menjadi anggota Polri meski sudah dipecat.

“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ucap Gatot seperti dilihat dalam video itu.

Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang perpol itu.

“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia

Tanggapan Polri

Atas adanya video tersebut, Polri pun membantah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.

“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Dedi pun menjelaskan, dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 disebutkan bahwa proses peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri terhadap putusan yang bermasalah.

“Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” tutur dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Dengan demikian, hanya Kapolri yang dapat memberikan peninjauan kembali kepada putusan yang dinilainya memiliki kekeliruan.

Dedi juga menambahkan bahwa pihak pelanggar, yakni dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, tidak memiliki hak mengajukan sidang komisi kode etik Penijauan Kembali.

“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com