Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat: Usulan Restorative Justice Johanis Tanak untuk Kasus Korupsi Aneh

Kompas.com - 29/09/2022, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pernyataan Johanis Tanak yang akan mengusulkan penerapan restorative justice dalam kasus korupsi aneh.

Johanis Tanak diketahui merupakan pensiunan Kejaksaan Agung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Baca juga: DPR Sahkan Johanis Tanak sebagai Capim KPK Pengganti Lili Pintauli

“Johanis Tanak mengatakan misalnya bahwa soal restorative justice untuk Tipikor (tindak pidana korupsi), itu juga menurut saya sangat aneh,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Menurut dia, tidak ada penggunaan restorative justice dalam kasus Tipikor. Sebab, konsep restorative justice sangat mengacu pada perspektif korban.

Sementara, dalam kasus korupsi pihak yang menjadi korban adalah masyarakat luas.

Baca juga: Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi

“Tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban,” tutur Zaenur.

Jika restorative justice diterapkan dalam kasus Tipikor, menurutnya, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi.

 

Persoalan lainnya adalah tidak menjadi jelas bagaimana mewujudkan kepentingan korban dalam kasus Tipikor. Karena itu, Zaenur menilai penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak relevan.

Baca juga: Usul Restorative Justice untuk Koruptor, Johanis Tanak Singgung Kasus Mike Tyson

Di sisi lain, usulan Johanis Tanak ini menjadi tanda tanya bagi publik mengenai agenda apa yang akan dibawanya saat menjadi pimpinan KPK selama setahun ke depan.

“Jadi menurut saya restorative justice sama sekali tidak relevan untuk jenis tindak pidana berupa korupsi,” kata Zaenur.

"Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini masih banyak tanda tanya dari publik,” tambahnya.

Baca juga: Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru Berharta Rp 8,9 Miliar

Sebelumnya, Jonanis Tanak mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di kasus pidana korupsi, tidak hanya pada perkara pada umumnya.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Johanis Tanak Lolos Fit and Proper Test, Firli Bahuri: Selamat Bergabung dalam Barisan KPK

Johanis kemudian resmi terpilih sebagai Wakil Ketua KPK baru setelah menang telak dari calon lainnya, I Nyoman Wara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com