Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Seluruhnya Uji Materi "Presidential Threshold" yang Diajukan PKS

Kompas.com - 29/09/2022, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang hari ini di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Kesalnya PKS soal Gugatan Presidential Threshold UU Pemilu yang Segera Diputus MK

Dalam sidang, hakim konstitusi menjelaskan bahwa menurut Mahkamah, permohonan ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, besaran ambang batas bukan kewenangan Mahkamah, baik untuk menilai maupun mengubah besaran angka ambang batas yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini PKS.

"Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

Enny menyebutkan, besaran pencalonan presiden merupakan kebijakan terbuka.

Perubahannya menjadi kewenangan para pembentuk UU, yakni DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut.

Baca juga: PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi Presidential Threshold

Oleh karena itu, kata Enny, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyebut bahwa dalil para pemohon yang meminta Mahkamah mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum.

"Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pasal 222 UU 7/2017 sehingga mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya," jelas Enny.

Sebelumnya diberitakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu sempat menghadiri sidang perdana uji materi tersebut. Syaikhu bilang, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

Syaikhu mengatakan, adanya presidential threshold sebesar 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.

Baca juga: Mengenal Aturan Usia Pensiun Prajurit TNI yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hal ni terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.

Ia meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen. Menurut dia, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com