JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD disebut mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terlibat untuk mencari solusi atas masalah kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Papua, Kamis (29/9/2022).
Apresiasi Mahfud MD, kata Taufan, disampaikan saat Komnas HAM menyalurkan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: AHY Curiga Ada Muatan Politik dalam Penetapan Status Tersangka Lukas Enembe
"Kami juga menyampaikan aspirasi dari DPRP dan KRP kepada beliau, pada intinya menghargai langkah-langkah Komnas HAM untuk mencari satu solusi terhadap masalah kesehatan (Lukas Enembe)," ujar Taufan, Kamis.
Namun untuk proses hukum, Taufan mengatakan, Mahfud MD memberikan penegasan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari KPK.
"Masalah hukumnya sepenuhnya menjadi wewenang KPK," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Berjanji Sampaikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe ke KPK
Usai melakukan koordinasi itu, Taufan kemudian bertolak ke Papua untuk melihat langsung kondisi Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022).
Usai pertemuan, Taufan menyebut Lukas sedang tidak dalam keadaan sehat.
Temuan ini, kata Taufan, akan disampaikan langsung kepada KPK sebagai pertimbangan untuk memperlakukan Lukas Enembe tanpa melanggar hak-hak kesehatan yang melekat.
"(Penegakan hukum) memang tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan dan hak-hak kesehatan dari bapak Lukas Enembe," imbuh dia.
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.