Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Kompas.com - 29/09/2022, 13:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, menjadi sorotan.

Sebab, dugaan korupsi dilakukan oleh insan hukum di lembaga peradilan tinggi negara.

Gaji mereka sebagai hakim di MA pun tak sedikit. Setidaknya, seorang hakim agung bisa mendapatkan gaji hampir ratusan juta rupiah per bulan. 

Merujuk pemberitaan Harian Kompas berjudul "Gaji Besar Tak Membendung Keserakahan", seorang hakim memiliki sejumlah sumber pemasukan selain gaji pokok.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Nekat Korupsi, Pedoman dan Maklumat MA Seolah Tumpul 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Golongan III A merupakan yang terendah. Dengan masa kerja di bawah satu tahun, hakim pada level ini mendapat gaji Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, golongan IV E atau yang tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 4.978.000.

Di luar gaji pokok, setiap bulan negara memberikan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier hakim, lokasi bertugas, hingga kelas pengadilan.

Tunjangan paling rendah bagi hakim madya muda di pengadilan tinggi adalah Rp 27,2 juta. Paling tinggi, yakni ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta.

Berbeda dengan pengadilan tinggi, hakim pratama pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan minimal Rp 8,5 juta.

Sementara itu, ketua kepala pengadilan kelas I-A khusus mendapatkan tunjangan Rp 27 juta.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dengan demikian, seorang hakim bisa mendapatkan gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Angka ini belum ditambah honorarium dari setiap perkara yang diadili.

Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim konstitusi mendapatkan tunjangan mencapai Rp 72,8 juta. Sementara itu, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.  

Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, insentif dari setiap perkara yang didapatkan hakim tidak menentu. Besarannya mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung tepat waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com