Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Soal Lukas Enembe Murni Masalah Hukum, Bukan Politik

Kompas.com - 29/09/2022, 12:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa persoalan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lukas Enembe merupakan murni kasus hukum.

Moeldoko juga menegaskan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

"Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan itu, mantan Panglima TNI itu juga menyinggung soal pengerahan pasukan TNI untuk mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

Hal tersebut disampaikannya dalam konteks menjemput Lukas Enembe apabila masih berlindung di balik masyarakat yang mendukungnya.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat," kata Moeldoko.

Moeldoko pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sudah menggelontorkan dana yang luar biasa untuk pembangunan Papua.

Tujuannya agar segera terjadi pemerataan kesejahteraan di provinsi tersebut.

Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM: Informal Karena Permintaan Keluarga

Oleh karenanya, Moeldoko meminta agar perhatian presiden dan pemerintah tidak disalahgunakan.

"Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kita tunggu saja proses hukumnya. Intinya adalah siapapun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," ujarnya.

"KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah atau proses hukum," kata mantan Panglima TNI itu menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut.

Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat di Papua Tenang, Hormati Proses Hukum pada Lukas Enembe

Terkait kurang kooperatifnya Lukas Enembe, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendorong Gubernur Papua itu untuk memenuhi panggilan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com