JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menyebutkan bahwa AKBP Raindra tidak banding terkait putusan itu. Namun, hal itu diralat.
"Hasil sidang KKEP an pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Mahfud: Mari Kawal Sampai Akhir
Adapun sanksi demosi dijatuhkan kepada AKBP Raindra buntut dari tindakan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra pada Selasa (27/9/2022).
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Kejagung Akan Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, Ramahdan mengatakan, AKBP Raindra mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujar dia.
Baca juga: Berkas Perkara Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Sudah Lengkap
Ia menyampaikan bahwa Raindra melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.