Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Lukas Enembe Bisa Dihukum Berat karena Tak Kooperatif sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2022, 15:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena tidak bersikap kooperatif.

Diketahui, Enembe sudah dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD Pemprov Papua.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, Enembe bisa mendapatkan tuntutan dan vonis berat apabila selama ini ia menggunakan sakit sebagai dalih untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Private Jet Lukas Enembe dan Keluarga

"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

ICW juga memandang penanganan perkara Lukas sudah terlalu berlarut. Karena itu, Kurnia mendorong KPK segera melakukan jemput paksa terhadap Lukas.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, bahkan jika diperlukan KPK mesti melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Baca juga: ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe

Sebagaimana diketahui, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita stroke, jantung bocor, ginjal, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.

Kemudian, KPK pun berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatannya.

"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Sebaliknya, kata Kurnia, jika hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas tidak sakit maka KPK harus menindak pihak-pihak yang berbohong terkait kondisi kesehatannya secara pidana.

Baca juga: Mantan Panglima OPM Tuntut Pemerintah Segera Tindak Tegas Lukas Enembe

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice.

"Jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas," tutur Kurnia.

KPk menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September, tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian kembali memanggil Lukas pada 26 September, tetapi Lukas absen dengan alasan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com