JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretariat Bersama Jokowi-Prabowo 2024-2029 berpendapat, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi batu sandungan bagi presiden dan wakil presiden yang sudah menjalankan visi misinya dengan baik.
Hal itu tertuang di dalam surat permohonan judicial review UU Pemilu yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Butuh Kepastian Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wapres
"Munculnya Pasal 169 huruf n ini yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakin Presiden, hal ini akan menjadi batu sandungan bagi sudah menjalankan visi misi dengan sangat baik," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.
Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Baca juga: Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK
Menurut Sekber, pasal tersebut membawa pengaruh buruk bagi rakyat karena akan berdampak pada program-program kerja yang telah dbuat oleh presiden dan wakil presiden.
"Ini sangat berdampak sebab program-program kerja yang dibuat Presiden dan Wakil presiden, apabila salah satu pihak sudah tidak bisa mencalonkan lagi jelas prokernya sudah tidak bisa dilanjutkan karena berbeda persepsi," tulis Sekber.
Mereka pun mencontohkan beberapa program yang tidak dilanjutkan karena perbedaan persepsi sepeti pembangunan Bendungan Tiro di Aceh, kawasan ekonomi khusus, Inland Waterways Cikarang-Bekasi, dan bandar udara di Bali Utara.
Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan
Menurut Sekber, dihapuskannya program-program tersebut memberikan dampak kepada masyarakat karena program itu merupakan penunjang bagi publik.
"Inilah yang terjadi apabila perbedaan konsep dari Presiden dan Wakil Presiden yang sudah direncanakan tetapi di periode selanjutnya berbeda pasangan, jelas ini merugikan Hak Konstitusional Pemohon," tulis Sekber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.