Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2022, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretariat Bersama Jokowi-Prabowo 2024-2029 berpendapat, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi batu sandungan bagi presiden dan wakil presiden yang sudah menjalankan visi misinya dengan baik.

Hal itu tertuang di dalam surat permohonan judicial review UU Pemilu yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Butuh Kepastian Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wapres

"Munculnya Pasal 169 huruf n ini yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakin Presiden, hal ini akan menjadi batu sandungan bagi sudah menjalankan visi misi dengan sangat baik," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Baca juga: Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

Menurut Sekber, pasal tersebut membawa pengaruh buruk bagi rakyat karena akan berdampak pada program-program kerja yang telah dbuat oleh presiden dan wakil presiden.

"Ini sangat berdampak sebab program-program kerja yang dibuat Presiden dan Wakil presiden, apabila salah satu pihak sudah tidak bisa mencalonkan lagi jelas prokernya sudah tidak bisa dilanjutkan karena berbeda persepsi," tulis Sekber.

Mereka pun mencontohkan beberapa program yang tidak dilanjutkan karena perbedaan persepsi sepeti pembangunan Bendungan Tiro di Aceh, kawasan ekonomi khusus, Inland Waterways Cikarang-Bekasi, dan bandar udara di Bali Utara.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Menurut Sekber, dihapuskannya program-program tersebut memberikan dampak kepada  masyarakat karena program itu merupakan penunjang bagi publik.

"Inilah yang terjadi apabila perbedaan konsep dari Presiden dan Wakil Presiden yang sudah direncanakan tetapi di periode selanjutnya berbeda pasangan, jelas ini merugikan Hak Konstitusional Pemohon," tulis Sekber.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com